BAB II. PEMBAHASAN
Bela Negara adalah sebuah
konsep yang disusun oleh para perangkat perundangan dan para petinggi yang ada di suatu negara
mengenai patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu
negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara
fisik hal ini dapat dikatakan sebagai usaha pertahanan dalam menghadapi
serangan atau ancaman dari pihak manapun, sedangkan secara non-fisik hal ini
diartikan sebagai upaya untuk turut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, contohnya melalui moral, pendidikan, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan kainnya. Landasan dari bela negara adalah adanya wajib militer,
yaitu tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.
Memperkuat
Pertahanan bela negara merupakan perilaku dan sikap dari warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya terhadap negara. Setiap warga negara diwajibkan dalam
mengikuti usaha-usaha pembelaan negara. Istilah bela negara memiliki makna yang
sangat luas yaitu dari yang paling halus hingga dengan yang paling keras,
misalnya mulai dari hubungan baik antara sesama warga negara sampai dengan bersama-sama
menangkal ancaman nyata musuh bersenjata, dari adanya hal ini merupakan sebuah
bukti adanya rasa nasionalisme. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah
diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 30 yang di dalam pasal
tersebut dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan kewajiban bela negara tersebut
merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan
kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk
mengorbankan diri guna membela negarara. Didalam konsep pembelaan negara,
terdapat istilah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara
dan bangsa.
Landasan
Konstitusioanal/Landasan Hukum di negara indonesia adalah tidak lain dan tidak
bukan yaitu UUD 1945, yang didalamnya termuat aturan-aturan dasar dalam
berbangsa dan bernegara. Dasar hukum bela negara sendiri tertuang pada pasal 27
ayat 3 yang berbunyi ”Bahwa tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”. Tidak hanya sampai disitu pada
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ”Bahwa tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
dan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan
dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama,
Rakyat sebagai Komponen Pendukung”. Selain itu ada juga pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 B
juga menyatakan bahwa ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Dan UU No.3 Tahun 2002
Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menegaskan bahwa ”Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Dari
beberapa pasal tersebut secara tidak langsung telah menyatakan bahwa setiap
warga negara harus ikut serta dalam upaya bela negara.
Lalu seperti apa cara warga negara dalam mewujudkan bela negara? Pertanyaan
tersebut terjawab oleh Pasal 9 Ayat (2) yang berbunyi ”Keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui:
pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai serta mengatasi berbagai macam AGHT
(Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) pada NKRI seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Sikap warga yang
harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha keras untuk
mengatasi berbagai ancaman dan gangguan tersebut. Lalu seperti apa sebenarnya
ancaman itu?
Ancaman adalah niat,
pernyataan, situasi, kondisi, tindakan atau perbuatan yang diperkirakan
membahayakan atau merugikan. Apabila kita kaitkan dengan upaya bela negara
ancaman dapat berarti setiap usaha
atau kegiatan baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri langsung atau
tidak langsung yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman secara garis
besar diklasifikasikan menjadi ancaman faktual dan ancaman potensial. Ancaman
faktual merupakan wujud nyata dari sebuah ancaman itu sendiri contoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang
menginginkan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Sedangkan ancaman potensial
merupakan ancaman yang kemungkinan dapat berkembang yang biasanya terdiri dari
skala kecil hingga tinggi dan berupa tantangan, hambatan maupun gangguan contoh
globalisasi, globalisasi sendiri merupakan proses mendunia, lalu apa
hubungannya dengan ancaman potensial? Seperti yang diketahui bahwa kita dapat
mengakses semua informasi dari internet, sehingga kita dapat mengetahui apa
yang sedang dibahas di belahan bumi yang lain misalnya acara berita Australia
yang mengatakan bahwa Indonesia merupakan penjajah Papua, hal tersebut secara
tidak langsung merupakan ancaman potensial dimana dengan adanya pemberitaan
tersebut akan mempengaruhi pemikiran dari rakyat Papua dan wujud nyata dari
ancaman potensial tersebut dapat menjadi ancaman faktual dimana hal tersebut
terjadi di Papua baru-baru ini, yang menginginkan untuk memisahkan diri dari
Indonesia.
Bentuk ancaman yang harus
dihadapi dan ditanggulangi dengan upaya bela negara dapat berupa ancaman non
militer dan ancaman militer yaitu
sebagai beikut.
1.3.1. Ancaman Non Militer
Ancaman Non Militer pada hakikatnya adalah ancaman
yang menggunakan faktor-faktor non militer yang dinilai mempunyai kemampuan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap
bangsa.
a.
Bidang Demografi
Ancaman dalam bidang demografi adalah
adanya pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, persebaran penduduk juga
tidak merata, ditambah dengan kualitas penduduk terutama pada segi kesehatan
rentan.
b.
Bidang Geografi
Posisi geografis Indonesia dapat
dikatakan sebagai tempat strategis karena berada atau diapit dua benua dan
samudra, sehingga dari sini muncul yang namanya persengketaan perbatasan.
Selain itu Posisi Indonesia sendiri berada pada pertemuan lempeng tektonik dan
memiliki jajaran gunung api aktif, sehingga potensi bencana alam seperti gempa,
tsunami, gunung meletus menjadi makan wajib semua masyarakat Indonesia.
c.
Bidang Ideologi
Ancaman dari bidang
Ideologi adalah tidak lain yaitu persebaran ideologi-ideologi komusime,
liberalisme, radikalisme, sparasitisme yang semua itu sangat bertentangan
dengan ideologi bangsa kita yaitu ideologi pancasila.
d.
Bidang Politik
Pada bidang politik,
ancaman-ancaman muncul dari politikus-politikus sendiri yaitu dengan menguatnya
politik identitas, praktik politik uang, kampanye hitam dan masih banyak
lainnya. Sehingga hal tersebut membuat rakyat tidak apatis terhadap demokasi.
Apabila hal tersbut tidak ditangani maka cita-cita membangun demokrasi tidak
akan berjalan dan bahkan justru akan menimbulkan tirani minoritas dan diktator
mayoritas.
e.
Bidang Sumber Daya Alam
Seperti yang telah kita
ketahui sumber daya alam di indonesia banyak diekploitasi dan akibat
pengelolaanya menimbukan dampak-dampak yaitu berupa kerusakan lingkungan hidup.
Seperti terjadinya banjir, longsor dan tidak hanya itu tapi juga namun
dampaknya juga berupa konflik serta wabah penyakit.
f.
Bidang ekonomi
Ancaman dalam segi
ekonomi berupa adanya kemiskinan, kurangnya lapangan pekerjaan, serta minta
masyarakat yang rendah dalam berwirausaha. Apabila mengacu pada masalah
pemerintah maka masalah yang ada adalah bocornya anggaran pembangunan serta
pendapatan dan belanja negara.
g.
Bidang sosial Budaya dan teknologi
Bidang sosial budaya dan teknologi
keduanya merupakan hal yang berbeda. Ancaman pada sosial budaya adalah
lunturnya identitas nasional dan semangat Bhineka Tunggal Ika yang dipicu oleh
munculnya SARA (suku, ras, agama). Selanjutnya adalah ancaman pada teknologi
yaitu terjadinya penyalahgunaan dalam teknologi informasi yaitu berupa meyebar
kabar/berita/provokatif (hoax) serta ujaran kebencian. Dimana semua hal
tersebut mengancam kedaulatan bangsa.
1.3.2.
Ancaman Militer
Ancaman militer memiliki
karakter yang beragam, dapat berupa jenis ancaman yang sifatnya terorganisasi
dengan menggunakan senjata, yang dinilai mempunyai kemampuan untuk membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk ancaman militer yaitu berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan
bersenjata, sabotase, sepionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut
dan udara, serta konflik komunal. Rincian ancaman Militer dalam Undang-undang
Nomor 3 tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat ( 2) adalah sebagai berikut :
a.
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara
lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselatan segenap bangsa
atau dalam bentuk dan cara-cara,antara lain :
1)
Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara
lain, terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Bom bardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang
dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3)
Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah
udara, Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain
4)
Serangan nunsur angkatan bersenjata negara lain terhadap
terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional
Indonesia.
5)
Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam
wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang yang tindakan atau keberadaannya
bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
6)
Tindakan suatu negara yang mengijinkan penggunaan wilayah
oleh negara lain sebagai darah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
7)
Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh
negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan diwilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut diatas
b.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik
yang menggunakan kapal atau pesawat non komersial.
c.
Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari
dan mendapatkan rahasia militer
d.
Sabotase untuk merusak intalasi penting militer dan obyek
vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
e.
Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negara
atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f.
Pemberotakan bersenjata.
g.
Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Berikut
ini komponen-komponen dalam dan kewajiban dalam bela negara.
2.4.1. Pengertian Hak dan
Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di
dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan
yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan
tertentu, baik secara moral maupun hukum.
2.4.2. Undang-Undang tentang kewajiban Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 Undang-
Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”. Dalam pasal ini pembelaan
Negara bukan hanya kita harus menyandang senjata melainkan pembelaan dalam
setiap bidang kehidupan seperti perekonomian, sosial, politik, budaya, dll.
Pasal 30 ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta
dalam pertahanan dan keamanan negara”. Pengertian dari pasal
ini ialah tiap warga negara berhak dan wajib menjaga keamanan negara dalam hal
ini bukan hanya menjaga keamanan negara dengan perang tetapi dapat juga dengan
menjaga persatuan dan keutuhan negara.
2.4.3. Hak dan kewajiban bela negara
Dengan hak dan kewajiban
yang sama pada tiap warga negara , tanpa harus dikomando tiap warga negara
dapat berperan aktif menjalankan bela negara yang dimana hal ini termasuk
menjaga keamanan dan keutuhan negara. Membela negara bukan hanya saja dengan
berperang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling)
2.
Ikut serta membantu korban bencana didalam negeri
3.
Mempelajari secara tekun pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan
4.
Ikut serta membantu permasalahan sosial dilingkungan
sekitar
Kesadaran bela negara
dalam diri warga negara tidak semata-mata tumbuh dengan sendirinya namun
dibutuhkan upaya-upaya yang terencana untuk menanamkan dalam diri warga negara
nilai nilai dari bela negara,yaitu cinta terhadap tanah air, sadar berbangsa
dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban
untuk bangsa dan negara Indonesia serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Jika warga negara memahami nilai-nilai dari bela negara maka warga negara
tersebut akan bersuka hati untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Oleh
karena itu kesadaran tersebut sangat penting dalam pelaksanaan bela negara.
Keikutsertaan warga
negara dalam bela negara menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat
2 menyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib, pengabdian Tentara Nasioanl Indonesia sebagai prajurit secara
sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
a.
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan merupakan
sarana paling tepat untuk menyadarkan warga negara akan nilai bela negara.
Sebagai sarana penyadaran (konsiestiensi), pendidikan menerangi cipta (akal),
menggugah dan menghangatkan rasa (emosi), dan memperteguh karsa (kehendak)
warga negara sehingga mereka mempunyai rasa memiliki (sense of belonging), rasa
tanggung jawab (sense of responsibility) dan komitmen yang tinggi terhadap
nasib bangsanya. Hasil yang diharapkan dari pendidikan kesadaran bela negara
adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya membela negara, dan
yang mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa yang termuat dalam pendidikan kewarganegaraan.
Oleh karena itu,
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai kurikulum wajib di semua jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar hinggan
Perguruan tingi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 20 tahun
2003 pasal 37 ayat 1 dan 2. Adanya pendidikan kewarganegaraan ini dapat
menyadarkan warga negara bahwa bela negara bukan amanat konstitusi yang
pelaksanaannya bersifat konstitusi/perintah melainkan amanat kodrat manusia.
Jiwa kemanusiaan dalam diri warga negara yang mengerakkan mereka untuk membela
mati-matian negaranya.
b.
Pelatihan Dasar Kemiliteran
Salah satu komponen
masyarakat yang memperoleh pelatihan kemiliteran adalah dari mahasiswa
perguruan tinggi. Mahasiswa tersebut dibentuk dalam wadah organisasi Resimen
Mahasiswa (MENWA). Untuk masuk ke dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut
merupakan hak bagi setiap mahasiswa namun tidak semua mahasiswa memiliki
keinginan untuk ikut dalam pelatihan kemiliteran. Dalam organisasi resimen mahasiswa
tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran yang berkaitan
dengan materi pembinaan sehingga diharapkan kesadaran bela negara dalam diri
mahasiswa tersebut meningkat.
c.
Pengabdian Tentara Nasioanl Indonesia
Tentara Nasioan Indonesia
merupakan komponen utama dalam Sistem Pertahanan Negara yang siap untuk
melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang
Nomor 34 tahun 2004 tentan Tentara
Nasional Indonesia, yaitu
1.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan
yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara
2.
Dalam sistem pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai:
a)
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa.
b)
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana
dimaksud tersebut di atas.
c)
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu
akibat kekacauan keamanan.
3.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan,
mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman
dan gangguan terhadap bangsa dan negara. Tugas pokok tersebut dilakukan dengan
Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
d.
Pengabdian sesuai Profesi
Pengabdian
sesuai profesi merupakan pengabdia yang dilakukan oleh warga negara yang
memiliki profesi tertentu dalam kepentingan pertahanan negara termasuk
menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulakn oleh perang,bencana
alam,atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002).
Beberapa profesi yang berkaitan dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat
yang ditimbulakn oleh perang,bencana alam,atau bencana lainnya yaitu tim SAR,
POLRI, petugas PMI(Palang Merah Indonesia), para medis, dan petugas bantuan
sosial lainnya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara
sesuai dengan kedudukan dan perannya. Guru, siswa, dan mahasiswa melaksanakan
bela negara melalui pendidikan, para medis melalui kesehatan, anggota Resimen
Mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran, TNI menanggulangi ancaman
militer, POLRI dan warga sipil lainnya menanggulangi ancaman non militer, dan
kelompok profesi tertentu sesuai dengan perannya. Maka diperlukan kesadaran
pada setiap lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam bela negara termasuk
tidak menciptakan kerusuhan di dalam negeri sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal, dkk. 2014. Buku Ajar Bela Negara . Surabaya: UPN Veteran Jawa Timur
Monardo, Doni, dkk. 2018. Implemetasi Bela Negara Modul II. Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional
Subagyo, Agus. 2014. Bela Negara : Peluang dan Tantangan di Era Globalisasi. Yogyakarta:
Graha Ilmu
BY MIRZA AYU PRASTITI dan KELOMPOK