Mirza Ayu Prastiti

Jumat, 20 Desember 2019

MAKALAH BELA NEGARA


BAB II. PEMBAHASAN

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh para perangkat perundangan  dan para petinggi yang ada di suatu negara mengenai patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik hal ini dapat dikatakan sebagai usaha pertahanan dalam menghadapi serangan atau ancaman dari pihak manapun, sedangkan secara non-fisik hal ini diartikan sebagai upaya untuk turut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, contohnya melalui moral, pendidikan, sosial maupun peningkatan kesejahteraan kainnya. Landasan dari bela negara adalah adanya wajib militer, yaitu tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.
Memperkuat Pertahanan bela negara merupakan perilaku dan sikap dari warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap negara. Setiap warga negara diwajibkan dalam mengikuti usaha-usaha pembelaan negara. Istilah bela negara memiliki makna yang sangat luas yaitu dari yang paling halus hingga dengan yang paling keras, misalnya mulai dari hubungan baik antara sesama warga negara sampai dengan bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata, dari adanya hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 30 yang di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan kewajiban bela negara tersebut merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negarara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat istilah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Landasan Konstitusioanal/Landasan Hukum di negara indonesia adalah tidak lain dan tidak bukan yaitu UUD 1945, yang didalamnya termuat aturan-aturan dasar dalam berbangsa dan bernegara. Dasar hukum bela negara sendiri tertuang pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi ”Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”. Tidak hanya sampai disitu pada Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ”Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”. Selain itu ada juga pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 B juga menyatakan bahwa ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Dan UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menegaskan bahwa ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Dari beberapa pasal tersebut secara tidak langsung telah menyatakan bahwa setiap warga negara harus ikut serta dalam upaya bela negara. Lalu seperti apa cara warga negara dalam mewujudkan bela negara? Pertanyaan tersebut terjawab oleh Pasal 9 Ayat (2) yang berbunyi ”Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai serta mengatasi berbagai macam AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Sikap warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha keras untuk mengatasi berbagai ancaman dan gangguan tersebut. Lalu seperti apa sebenarnya ancaman itu?
Ancaman adalah niat, pernyataan, situasi, kondisi, tindakan atau perbuatan yang diperkirakan membahayakan atau merugikan. Apabila kita kaitkan dengan upaya bela negara ancaman dapat berarti setiap usaha atau kegiatan baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri langsung atau tidak langsung yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman secara garis besar diklasifikasikan menjadi ancaman faktual dan ancaman potensial. Ancaman faktual merupakan wujud nyata dari sebuah ancaman itu sendiri contoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menginginkan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Sedangkan ancaman potensial merupakan ancaman yang kemungkinan dapat berkembang yang biasanya terdiri dari skala kecil hingga tinggi dan berupa tantangan, hambatan maupun gangguan contoh globalisasi, globalisasi sendiri merupakan proses mendunia, lalu apa hubungannya dengan ancaman potensial? Seperti yang diketahui bahwa kita dapat mengakses semua informasi dari internet, sehingga kita dapat mengetahui apa yang sedang dibahas di belahan bumi yang lain misalnya acara berita Australia yang mengatakan bahwa Indonesia merupakan penjajah Papua, hal tersebut secara tidak langsung merupakan ancaman potensial dimana dengan adanya pemberitaan tersebut akan mempengaruhi pemikiran dari rakyat Papua dan wujud nyata dari ancaman potensial tersebut dapat menjadi ancaman faktual dimana hal tersebut terjadi di Papua baru-baru ini, yang menginginkan untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Bentuk ancaman yang harus dihadapi dan ditanggulangi dengan upaya bela negara dapat berupa ancaman non militer dan ancaman  militer yaitu sebagai beikut.
1.3.1.      Ancaman Non Militer
Ancaman Non Militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non militer yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
a.       Bidang Demografi
Ancaman dalam bidang demografi adalah adanya pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, persebaran penduduk juga tidak merata, ditambah dengan kualitas penduduk terutama pada segi kesehatan rentan.
b.      Bidang Geografi
Posisi geografis Indonesia dapat dikatakan sebagai tempat strategis karena berada atau diapit dua benua dan samudra, sehingga dari sini muncul yang namanya persengketaan perbatasan. Selain itu Posisi Indonesia sendiri berada pada pertemuan lempeng tektonik dan memiliki jajaran gunung api aktif, sehingga potensi bencana alam seperti gempa, tsunami, gunung meletus menjadi makan wajib semua masyarakat Indonesia.
c.       Bidang Ideologi
Ancaman dari bidang Ideologi adalah tidak lain yaitu persebaran ideologi-ideologi komusime, liberalisme, radikalisme, sparasitisme yang semua itu sangat bertentangan dengan ideologi bangsa kita yaitu ideologi pancasila.
d.      Bidang Politik
Pada bidang politik, ancaman-ancaman muncul dari politikus-politikus sendiri yaitu dengan menguatnya politik identitas, praktik politik uang, kampanye hitam dan masih banyak lainnya. Sehingga hal tersebut membuat rakyat tidak apatis terhadap demokasi. Apabila hal tersbut tidak ditangani maka cita-cita membangun demokrasi tidak akan berjalan dan bahkan justru akan menimbulkan tirani minoritas dan diktator mayoritas.
e.       Bidang Sumber Daya Alam
Seperti yang telah kita ketahui sumber daya alam di indonesia banyak diekploitasi dan akibat pengelolaanya menimbukan dampak-dampak yaitu berupa kerusakan lingkungan hidup. Seperti terjadinya banjir, longsor dan tidak hanya itu tapi juga namun dampaknya juga berupa konflik serta wabah penyakit.
f.       Bidang ekonomi
Ancaman dalam segi ekonomi berupa adanya kemiskinan, kurangnya lapangan pekerjaan, serta minta masyarakat yang rendah dalam berwirausaha. Apabila mengacu pada masalah pemerintah maka masalah yang ada adalah bocornya anggaran pembangunan serta pendapatan dan belanja negara.
g.      Bidang sosial Budaya dan teknologi
Bidang sosial budaya dan teknologi keduanya merupakan hal yang berbeda. Ancaman pada sosial budaya adalah lunturnya identitas nasional dan semangat Bhineka Tunggal Ika yang dipicu oleh munculnya SARA (suku, ras, agama). Selanjutnya adalah ancaman pada teknologi yaitu terjadinya penyalahgunaan dalam teknologi informasi yaitu berupa meyebar kabar/berita/provokatif (hoax) serta ujaran kebencian. Dimana semua hal tersebut mengancam kedaulatan bangsa.
1.3.2.      Ancaman Militer
Ancaman militer memiliki karakter yang beragam, dapat berupa jenis ancaman yang sifatnya terorganisasi dengan menggunakan senjata, yang dinilai mempunyai kemampuan untuk membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk ancaman militer yaitu berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, sepionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal. Rincian ancaman Militer dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat ( 2) adalah sebagai berikut :
a.       Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara,antara lain :
1)      Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain, terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Bom bardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara, Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain
4)      Serangan nunsur angkatan bersenjata negara lain terhadap terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
5)      Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
6)      Tindakan suatu negara yang mengijinkan penggunaan wilayah oleh negara lain sebagai darah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
7)      Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut diatas
b.      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal atau pesawat non komersial.
c.       Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d.      Sabotase untuk merusak intalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
e.       Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negara atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f.       Pemberotakan bersenjata.
g.      Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Berikut ini komponen-komponen dalam dan kewajiban dalam bela negara.
 2.4.1.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum.
2.4.2.      Undang-Undang tentang kewajiban Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam pasal ini pembelaan Negara bukan hanya kita harus menyandang senjata melainkan pembelaan dalam setiap bidang kehidupan seperti perekonomian, sosial, politik, budaya, dll.
Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Pengertian dari pasal ini ialah tiap warga negara berhak dan wajib menjaga keamanan negara dalam hal ini bukan hanya menjaga keamanan negara dengan perang tetapi dapat juga dengan menjaga persatuan dan keutuhan negara.
2.4.3.      Hak dan kewajiban bela negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama pada tiap warga negara , tanpa harus dikomando tiap warga negara dapat berperan aktif menjalankan bela negara yang dimana hal ini termasuk menjaga keamanan dan keutuhan negara. Membela negara bukan hanya saja dengan berperang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana didalam negeri
3.      Mempelajari secara tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
4.      Ikut serta membantu permasalahan sosial dilingkungan sekitar

Kesadaran bela negara dalam diri warga negara tidak semata-mata tumbuh dengan sendirinya namun dibutuhkan upaya-upaya yang terencana untuk menanamkan dalam diri warga negara nilai nilai dari bela negara,yaitu cinta terhadap tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia serta memiliki kemampuan awal bela negara. Jika warga negara memahami nilai-nilai dari bela negara maka warga negara tersebut akan bersuka hati untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Oleh karena itu kesadaran tersebut sangat penting dalam pelaksanaan bela negara.
Keikutsertaan warga negara dalam bela negara menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian Tentara Nasioanl Indonesia sebagai prajurit secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
a.       Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan merupakan sarana paling tepat untuk menyadarkan warga negara akan nilai bela negara. Sebagai sarana penyadaran (konsiestiensi), pendidikan menerangi cipta (akal), menggugah dan menghangatkan rasa (emosi), dan memperteguh karsa (kehendak) warga negara sehingga mereka mempunyai rasa memiliki (sense of belonging), rasa tanggung jawab (sense of responsibility) dan komitmen yang tinggi terhadap nasib bangsanya. Hasil yang diharapkan dari pendidikan kesadaran bela negara adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya membela negara, dan yang mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa yang termuat dalam pendidikan kewarganegaraan.
Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kurikulum wajib di semua jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar hinggan Perguruan tingi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 1 dan 2. Adanya pendidikan kewarganegaraan ini dapat menyadarkan warga negara bahwa bela negara bukan amanat konstitusi yang pelaksanaannya bersifat konstitusi/perintah melainkan amanat kodrat manusia. Jiwa kemanusiaan dalam diri warga negara yang mengerakkan mereka untuk membela mati-matian negaranya.
b.      Pelatihan Dasar Kemiliteran
Salah satu komponen masyarakat yang memperoleh pelatihan kemiliteran adalah dari mahasiswa perguruan tinggi. Mahasiswa tersebut dibentuk dalam wadah organisasi Resimen Mahasiswa (MENWA). Untuk masuk ke dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut merupakan hak bagi setiap mahasiswa namun tidak semua mahasiswa memiliki keinginan untuk ikut dalam pelatihan kemiliteran. Dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran yang berkaitan dengan materi pembinaan sehingga diharapkan kesadaran bela negara dalam diri mahasiswa tersebut meningkat.
c.       Pengabdian Tentara Nasioanl Indonesia
Tentara Nasioan Indonesia merupakan komponen utama dalam Sistem Pertahanan Negara yang siap untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004  tentan Tentara Nasional Indonesia, yaitu
1.    TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara
2.    Dalam sistem pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai:
a)      Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
b)      Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud tersebut di atas.
c)      Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat  kekacauan keamanan.
3.    Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap bangsa dan negara. Tugas pokok tersebut dilakukan dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
d.      Pengabdian sesuai Profesi
Pengabdian sesuai profesi merupakan pengabdia yang dilakukan oleh warga negara yang memiliki profesi tertentu dalam kepentingan pertahanan negara termasuk menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulakn oleh perang,bencana alam,atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Beberapa profesi yang berkaitan dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulakn oleh perang,bencana alam,atau bencana lainnya yaitu tim SAR, POLRI, petugas PMI(Palang Merah Indonesia), para medis, dan petugas bantuan sosial lainnya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara sesuai dengan kedudukan dan perannya. Guru, siswa, dan mahasiswa melaksanakan bela negara melalui pendidikan, para medis melalui kesehatan, anggota Resimen Mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran, TNI menanggulangi ancaman militer, POLRI dan warga sipil lainnya menanggulangi ancaman non militer, dan kelompok profesi tertentu sesuai dengan perannya. Maka diperlukan kesadaran pada setiap lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam bela negara termasuk tidak menciptakan kerusuhan di dalam negeri sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Zainal, dkk. 2014. Buku Ajar Bela Negara . Surabaya: UPN Veteran Jawa Timur
Monardo, Doni, dkk. 2018. Implemetasi Bela Negara Modul II. Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional
Subagyo, Agus. 2014. Bela Negara : Peluang dan Tantangan di Era Globalisasi. Yogyakarta: Graha Ilmu

 

BY MIRZA AYU PRASTITI dan KELOMPOK